Shabu-Shabu Wonders

PKS Kritik Putusan MK Pisahkan Jadwal Pilkada: Dinilai Ambil Alih Wewenang Legislator

 

 

 

Zainudin Paru: MK Melewati Batas Kewenangan

 

Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyampaikan keheranannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan jadwal pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

 

 

 

 

Putusan Dinilai Inkonsisten dan Lemahkan Posisi MK

 

Zainudin juga mengkritik inkonsistensi MK dalam menetapkan model keserentakan pemilu. Ia menyebut bahwa putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan putusan sebelumnya, yaitu No. 85/PUU-XX/2022, yang menyamakan Pilkada dengan Pemilu. Menurutnya, perubahan fundamental terhadap norma konstitusi seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK.

 

 

 

 

Desakan Kembalikan Fungsi Legislasi ke DPR


PKS mendorong agar model keserentakan pemilu dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka. Zainudin menegaskan bahwa DPR harus mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan konstitusi.

 

Putusan MK ini memicu perdebatan tentang batas kewenangan lembaga yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.